Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjawab teeguran Mendagri soal keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjawab teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes). Edi menyebut keterlambatan itu karena petunjuk teknis (juknis) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal pencairan insentif sering berubah-ubah. 
 
"Juknis dari Kemenkes yang berubah-ubah. Selain itu data puskesmas yang memberikan SPJ ke dinkes juga terlambat," ujar Edi di Pontianak, Selasa (31/8/2021).

Edi menjelaskan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak tidak ingin terburu-buru membayar insentif jika tidak sesuai juknisnya. Edi tidak ingin pembayaran tersebut malah menimbulkan masalah.

"Kalau buru-buru dalam membayarkan insentif nakes maka bisa menjadi temuan oleh KPK," ujarnya.

Menurut Edi, Dinkes Kota Pontianak telah menggelontorkan Rp6,9 miliar untuk insentif nakes yang menangani Covid-19. Jumlah itu masih 50 persen dari anggaran sebesar Rp13,8 miliar.

"Kami sedang proses untuk tahap selanjutnya," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network