Barang bukti sabu milik P tersebut kemudian dimusnahkan. Maju mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut melibatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang.
Dia menjelaskan, pemusnahan narkoba tersebut dilakukan dengan cara dicampur dengan cairan pembersih lantai yang selanjutnya dibuang.
"Pemusnahan dilakukan setelah penyisihan barang bukti untuk pembuktian perkara dan untuk pengujian sampel barang bukti secara laboratorium di BPOM Pontianak," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait