Awalnya pelaku meminta korban melepaskan pakaian. Setelah pakaian dilepas, pelaku meraba tubuh korban dengan dalih melakukan pengobatan.
Tak berhenti di situ, pelaku lalu meraba kemaluan korban. Pelaku juga meminta korban melepas celana, namun ditolak.
"Korban dirayu dengan meyakinkan," tuturnya.
Perbuatan bejat pelaku dilaporkan ke Polres Singkawang. Pelaku pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dikenakan Pasal 285 dan 280 KUHP ancaman penjara maksimal 12 tahun," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait