Narapidana di Rutan Pontianak bisa menerima kunjungan tatap muka. (Foto: ANTARA)

Bagi kuasa hukum atau penasihat hukum harus dibuktikan dengan surat kuasa. Begitu juga dengan perwakilan kedutaan besar/konsuler narapidana atau tahanan warga negara asing.

"Selain itu setiap narapidana/tahanan/anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu pada jam kerja," ujarnya.  

Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah. 

Bagi narapidana/tahanan/anak yang belum vaksin kunjungan dilaksanakan secara virtual.

Ika juga meminta kepada kepala Lapas/Rutan mengatur jadwal dan mempertimbangkan kecukupan ruang kunjungan untuk menghindari penumpukan (kerumunan) pada hari-hari tertentu.

"Sosialisasikan layanan kunjungan langsung ini juga terus kami lakukan baik kepada warga binaan, dan pihak keluarga," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network