PUTUSSIBAU iNews.id - Oknum dokter berinisial FDN ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia diketahui bertugas di Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar mengatakan, oknum dokter tersebut terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.
"Tersangka (FDN) dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar France, Selasa (31/5/2022).
Dia menjelaskan, tersangka ditangkap di Kecamatan Jongkong, Sabtu (28/5/2022) pukul 08.30 WIB. Saat ditangkap, tersangka sedang membawa satu kotak kecil yang di dalamnya ditemukan paket diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,90 gram.
"Kemudian di rumah dinas oknum dokter FDN juga ditemukan barang bukti berupa alat isap sabu. Saat ini, FDN kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait