KAPUAS HULU, iNews.id - Oknum polisi di Polres Kapuas Hulu inisial TG menjadi tersangka kasus narkotika. Dia akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Putussibau.
"Berkas perkara oknum polisi sudah kita limpahkan ke PN Putussibau," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, Nadia Syafira, dikutip dari laman Kejari Kapuas Hulu, Jumat (26/5/2023).
Nadia mengatakan, Kejari Kapuas Hulu belum bisa memastikan jadwal persidangan perdana tersangka TG. Sebab pelimpahan perkara ke pengadilan baru dilakukan pada Kamis 25 Mei 2023.
Dia memastikan tak sendirian menangani kasus ini di pengadilan.
"Yang menangani perkara ini di pengadilan, saya dan jaksa Susi Setiawati," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
oknum polisi polres kapuas hulu kejari kapuas hulu kapuas hulu narkotika pengadilan negeri putussibau
Artikel Terkait