Dalam pelimpahan perkara ke pengadilan, JPU menyertakan barang bukti berupa enam klip sabu, sebuah tas dan alat isap.
Tersangka dijerat Pasal 114, 112 dan 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka sendiri sudah berada di Rutan Putussibau," kata Nadia.
Editor : Reza Yunanto
oknum polisi polres kapuas hulu kejari kapuas hulu kapuas hulu narkotika pengadilan negeri putussibau
Artikel Terkait