Oknum polisi di Polres Kapuas Hulu inisial TG menjadi tersangka kasus narkotika. (Foto: ilustrasi)

Dalam pelimpahan perkara ke pengadilan, JPU menyertakan barang bukti berupa enam klip sabu, sebuah tas dan alat isap.

Tersangka dijerat Pasal 114, 112 dan 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka sendiri sudah berada di Rutan Putussibau," kata Nadia.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network