PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak meminta distributor oksigen medis tidak menimbun pasokan. Distributor yang terbukti menimbun tabung oksigen akan dijerat sanksi pidana.
"Setiap distributor oksigen di Kota Pontianak masuk dalam pemantauan kami. Ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas dan penanganan keselamatan bersama," ujar Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo, Selasa (6/7/2021).
Leo mengingatkan, ancaman pidana bagi penimbun oksigen yakni penjara hingga 12 tahun dan denda Rp50 miliar. Hal itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Apalagi saat ini kondisi penanganan Covid-19 memasuki masa darurat, sehingga penanganan pasien menjadi prioritas utama untuk mendapat pasokan oksigen.
Menurutnya, Polresta Pontianak beserta jajaran polseknya telah memantau distributor oksigen medis di tiap kecamatan. Hasil pantauan terkini belum ditemukan aksi penimbunan.
Di satu sisi, pasokan oksigen medis untuk RSUD Kota Pontianak yang sempat kritis pada akhir pekan lalu kini sudah teratasi.
"Dari hasil pemantauan kami di lapangan ketersediaan oksigen di Kota Pontianak masih aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait