Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo menutup Aming Coffee yang tak menggubris teguran untuk tidak membuka usaha melebihi jam operasional pukul 20.00 WIB. (Foto: Humas Polresta Pontianak)

PONTIANAK, iNews.id - Tindakan tegas dilakukan Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo yang menutup Aming Coffee di Jalan Podomoro, Pontianak. Warung kopi (warkop) ternama di Kota Pontianak itu melanggar jam operasional usaha, meski telah mendapat peringatan.

"Saya nggak ada alasan, kafe ini tutup satu minggu," ujar Leo dikutip dari laman Polresta Pontianak, Senin (5/7/2021).

Penutupan itu dilakukan setelah Polresta Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak  mendatangi Aming Coffee pada Minggu (4/7/2021) malam pukul 20.32 WIB.

Dia mengatakan, tindakan tegas itu terpaksa dilakukan karena pengelola Aming Coffee membandel.

Menurutnya, dua hari yang lalu. yakni Jumat (2/7/2021) malam, dirinya telah mendatangi Aming Coffee dan mengimbau pengelola untuk mematuhi pelaksanaan PPKM mikro berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak, untuk menutup usaha pada pukul 20.00 WIB. Namun, Aming Coffee tak menggubris peringatan itu.

"Dua hari yang lalu saya sendiri yang bertemu perwakilan karyawan. Malam ini kami dapatkan lagi masih buka di luar aturan pembatasan jam operasional kafe," ujar Leo. 

Saat mendatangi Aming Coffee, dia didampingi Kasatpol PP Pontianak Syarifah Adriana. Dia menyerahkan kepada Satpol PP untuk memberikan sanksi administratif kepada pengelola.

"Jadi kami minta kepada Satpol PP Kota Pontianak untuk menghentikan sementara kegiatan kafe dan memanggil pengelola untuk dimintai keterangan," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network