Pasutri itu kini ditetapkan sebagai tersangka pengguna dan pengedar narkoba. Barang bukti yang disita yakni sabu seberat bruto 7,66 gram dan 3 butir ekstasi seberat bruto 1,46 gram.
"Tersangka ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait