Pengejaran terhadap S pun dilakukan berkoordinasi dengan Polsek Entikong, Polres Sanggau, dan Polda Kalbar.
Tim gabungan mendapat informasi S sedang bergerak menuju ke wilayah Selakau di Sambas untuk bertemu seseorang di warung kopi di wilayah itu. S akhirnya ditangkap di warung kopi yang berada di Jalan Ratu Sepudak di Kelurahan Selakau.
"Dari pemeriksaan S mengakui membawa koper tersebut atas perintah orang yang berada di Miri, Malaysia yang dipanggil abang dengan dijanjikan upah sebesar 10.000 Ringgit Malaysia," tuturnya.
Setelah ditangkap, S dibawa tim gabungan ke Polda Kalbar untuk menjalankan pemeriksaan lanjutan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait