Pekerja migran berinisial S menyelundupkan sabu seberat 18 Kg dari Malaysia melalui PLBN Entikong, Sambas, Kalimantan Barat. (Foto: Istimewa)

Pengejaran terhadap S pun dilakukan berkoordinasi dengan Polsek Entikong, Polres Sanggau, dan Polda Kalbar.

Tim gabungan mendapat informasi S sedang bergerak menuju ke wilayah Selakau di Sambas untuk bertemu seseorang di warung kopi di wilayah itu. S akhirnya ditangkap di warung kopi yang berada di Jalan Ratu Sepudak di Kelurahan Selakau.

"Dari pemeriksaan S mengakui membawa koper tersebut atas perintah orang yang berada di Miri, Malaysia yang dipanggil abang dengan dijanjikan upah sebesar 10.000 Ringgit Malaysia," tuturnya.

Setelah ditangkap, S dibawa tim gabungan ke Polda Kalbar untuk menjalankan pemeriksaan lanjutan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network