SAMBAS, iNews.id - Seluruh pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali melalui Pos Lintas Batas Negara atau PLBN Aruk di Kabupaten Sambas akan menjalani karantina selama lima hari. Mereka juga akan menjalani tes antigen dan PCR ulang.
"Seluruh PMI akan dites antigen dan PCR kemudian menjalani karantina lima hari," ujar Dandim 1208 Sambas, Letkol Setyo Budiyono di Sambas, Kamis (3/6/2021).
Dia mengatakan kebijakan karantina itu untuk memastikan para PMI yang akan kembali ke rumahnya dalam keadaan sehat bebas Covid-19. Karena itu dia meminta setiap PMI yang akan pulang ke Indonesia melewati pintu yang legal yakni PLBN Aruk.
"Yang negatif akan dibekali surat keterangan sehat, dan yang postif dikarantina di Rumah Sakit Pratama," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait