Polisi menangkap pelaku pembongkaran 11 makam di Kota Pontianak. Pelaku berinisial RA memiliki riwayat gangguan jiwa. (Foto: iNews/uun yuniar)

Tak hanya merusak belasan makam di lokasi tersebut, RA ternyata juga melakukan hal yang sama di lima TPU lain di Kota Pontianak. 

Dia mengaku mengambil batu nisan dari makam yang dirusak atau dibongkar. "Tapi bukan di lokasi yang sebelas itu," ujarnya.

Dari penelusuran yang dilakukan kepolisian, RA terindikasi memiliki gangguan kejiwaan. Dia pernah terseret kasus penganiayaan yakni membacok keluarganya.

Namun RA bebas dari jeratan hukum karena dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network