EF ditangkap di rumahnya di Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat. Polisi mengamankan barang bukti baju dan celana panjang yang dipakai pelaku saat beraksi.
Dia tak mengelak tuduhan pencurian dan pencabulan yang gagal itu. Atas perbuatannya dia ditahan di Polsek Pemangkat dan terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait