Pelaku pencabulan di Sambas, Kalimantan Barat ditangkap polisi. (Foto: iNewsTV/Uun Yuniar)

EF ditangkap di rumahnya di Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat. Polisi mengamankan barang bukti baju dan celana panjang yang dipakai pelaku saat beraksi. 

Dia tak mengelak tuduhan pencurian dan pencabulan yang gagal itu. Atas perbuatannya dia ditahan di Polsek Pemangkat dan terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network