SAMBAS, iNews.id - Seorang pria di Sambas, Kalimantan Barat ditangkap karena berniat mencabuli gadis. Perbuatan itu dipergoki adik korban yang melihat pelaku di kamar kakaknya.
"Kejadian di Sinam, Jembatan 11 Pemangkat," kata Kapolsek Pemangkat Kompol Firah Meydar Hasan, Jumat (9/9/2022).
Firah menjelaskan, awalnya EF masuk ke rumah korban untuk mencuri tabung gas 3 kg di dapur. Dia sama sekali tak berniat untuk melakukan pencabulan.
Saat melewati sebuah kamar untuk mencari handphone, EF melihat korban sedang tertidur pulas. Saat itulah timbul niat EF untuk mencabuli korban.
Namun pencabulan itu tepergok adik korban yang terbangun dari tidur. Dia melihat pelaku sudah menurunkan celana panjangnya ke lutut.
"Adik korban bangun dan berteriak sehingga pelaku lari," ujarnya.
EF ditangkap di rumahnya di Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat. Polisi mengamankan barang bukti baju dan celana panjang yang dipakai pelaku saat beraksi.
Dia tak mengelak tuduhan pencurian dan pencabulan yang gagal itu. Atas perbuatannya dia ditahan di Polsek Pemangkat dan terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait