KETAPANG, iNews.id - Polres Ketapang menetapkan pimpinan yayasan panti asuhan inisial IS (41) sebagai tersangka pencabulan anak. Dia dilaporkan salah satu anak asuhnya inisial M (13) yang menjadi korban pencabulan.
IS (41) adalah pimpinan yayasan panti asuhan di Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Delta Pawan. Korban ditemani Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ketapang melaporkan IS ke Polres Ketapang.
"Senin 5 September sekira pukul 17.23 kita amankan IS setelah salah satu korban datang melapor didampingi KPAD," ujar Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana dalam keterangan pers yang dilansir laman Polres Ketapang, Rabu (7/9/2022).
Yani mengatakan, IS diperiksa di Polres Ketapang oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dia tidak mengelak tuduhan pencabulan yang dilaporkan korban.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait