Menurutnya, polisi dan TNI masih mengejar Kopda Muslimin yang merupakan otak penembakan terhadap istrinya ini. Kopda Muslimin menyerahkan uang Rp120 juta kepada para pelaku saat istrinya berada di rumah sakit.
Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.
Penembakan itu terjadi pada Senin (18/7/2022), di depan rumah korban di Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang. Korban ditembak di depan anaknya saat mengendarai motor.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait