Pada Sabtu Sabtu, (11/3/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, tim gabungan menyergap H. Dia digiring ke Polres Ketapang untuk menjalankan pemeriksaan awal.
Arief melanjutkan, pada Minggu (12/3/2023), Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indra Wirawan menjemput pelaku H untuk dibawa ke Polres Kubu Raya.
Dalam perjalanan dari Ketapang ke Kubu Raya itu, H melakukan percobaan melarikan diri. Dia berpura-pura meminta buang air kecil saat melewati hutan.
Saat itulah H berusaha lari, namun anggota bertindak lebih cepat melumpuhkan kakinya.
"Pelaku melakukan upaya melarikan diri ke dalam hutan. Petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, H ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Kubu Raya.
Dia dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait