Mayat ibu muda di Desa Sungai Asam, Kubu Raya, Nor Azizah (26) ditemukan bersimbah darah dengan luka tusuk dan sayatan. (Foto: Polres Kubu Raya)

Pada Sabtu Sabtu, (11/3/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, tim gabungan menyergap H. Dia digiring ke Polres Ketapang untuk menjalankan pemeriksaan awal.

Arief melanjutkan, pada Minggu (12/3/2023), Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indra Wirawan menjemput pelaku H untuk dibawa ke Polres Kubu Raya.

Dalam perjalanan dari Ketapang ke Kubu Raya itu, H melakukan percobaan melarikan diri. Dia berpura-pura meminta buang air kecil saat melewati hutan.

Saat itulah H berusaha lari, namun anggota bertindak lebih cepat melumpuhkan kakinya.

"Pelaku melakukan upaya melarikan diri ke dalam hutan. Petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, H ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Kubu Raya.

Dia dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network