Bareskrim Polri menetapkan pemilik 1.050 meter kubik kayu ilegal di Kalbar inisial SO sebagai tersangka. (Foto: ANTARA)

Dia menambahkan, CV RGI telah melakukan tindak pidana mengangkut kayu olahan ilegal dengan modus menggunakan SKSHHK-KO (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu-Kayu Olahan) secara berulang-ulang.

Kami telah memeriksa sebanyak 22 saksi yang akhirnya menetapkan SO sebagai tersangka dalam kasus pengangkutan kayu olahan secara ilegal," ujarnya.

Bareskrim juga menyita dua unit truk sebagai sarana mengangkut kayu olahan ilegal dan menyita sebanyak 1.050 meter kubik kayu olahan jenis bengkirai, kapur, meranti, dan keruing.

Menurutnya, SO diancam Pasal 88 ayat (2) huruf A Jo Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp15 miliar, katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network