Bareskrim Polri menetapkan pemilik 1.050 meter kubik kayu ilegal di Kalbar inisial SO sebagai tersangka. (Foto: ANTARA)

PONTIANAK, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan bos kayu ilegal di Kalimantan Barat sebagai tersangka. Pelaku inisial SO menyimpan 1.050 meter kubik kayu ilegal senilai Rp1,4 miliar.

"Tersangka kami tangkap atas dugaan melakukan tindakan pidana korporasi mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen surat keterangan sahnya," ujar Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pipit Rismanto di Pontianak, Jumat (23/9/2022).

Menurutnya, kasus ini terungkap saat tim Bareskrim Polri menemukan sebuah truk dengan nomor polisi S 8932 NC milik CV SMA yang kedapatan mengangkut kayu olahan di Jalan Trans Kalimantan KM 46, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sei Ambawang pada 7 September 2022.

"Setelah dilakukan pengecekan, muatan kayu olahan itu milik CV RGI yang telah digunakan untuk mengangkut kayu olahan," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network