Selain itu, THR juga tidak boleh dibayar separuh atau kurang dari haknya. THR juga harus dibayar dengan uang tunai dan tak boleh diganti dengan paket dalam bentuk barang.
"Pekerja yang tidak dibayarkan sama sekali dapat melapor ke Posko Pengaduan THR 2022 dan nanti akan kami tindaklanjuti ke perusahaan," katanya.
Menurutnya, Pemprov Kalbar akan memberikan teguran tertulis jika sampai tanggal yang ditentukan belum membayar THR. Sanksi terberat yakni rekomendasi pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.
"Jika memang ada perusahaan yang tidak patuh kepada aturan pemerintah, kami akan sebarkan ke publik sehingga akan berpengaruh kepada akreditasinya," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait