Tiga penganiaya pemuda yang dituduh curi mangga di Rasau Jaya, Kubu Raya, Kalimantan Barat. (Foto: iNews/Faisal Abubakar).

KUBU RAYA, iNews.id - Polres Kubu Raya menetapkan tiga orang sebagai tersangka penganiayaan seorang pemuda bernama Fri Ilham hingga tewas. Ketiganya menghajar korban dan temannya yang dituduh mencuri mangga di rumah kosong di Jalan Rasau Jaya, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya.

"Lahan yang dimiliki ini orangnya tidak tinggal di tempat," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy, Kamis (10/3/2022).

Terkait penganiayaan ini ada tujuh orang yang diperiksa. Namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni I, T dan M.

Dia mengatakan, penganiayaan ini berawal saat korban dan temannya yang bernama Darmawan singgah di rumah kosong untuk berteduh saat hujan. Saat itu Darmawan memetik mangga yang ada di rumah itu dan korban menunggu di bawah.

Tersangka I yang menjadi penjaga malam melihat keduanya dan memanggil teman-temannya untun mengamankan kedua pemuda itu.. 

Mereka kemudian dianiaya oleh sejumlah orang yang datang. Tak lama berselang, petugas kepolisian datang ke lokasi dan mengamankan keduanya ke Polsek Sungai Raya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network