Supriadi mengaku telah melakukan pembelian emas dari tambang liar sejak Juni 2022 bersama seorang rekan bernama Asdar. Mereka didanai oleh Rahman yang berasal dari Makassar.
Asdar yang merupakan warga Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan dipercaya Rahman sebagai koordinator lapangan.
Dalam sistem pembelian emas dari tambang liar tersebut, berlaku sistem kontrak per pekan. Rahman memberikan uang kepada Asdar sekitar Rp300 juta hingga Rp900 juta.
Menurutnya, Supriadi telah diserahkan ke Dirkrimsus Polda Kaltara untuk proses hukum selanjutnya. Dia melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait