Surya menjelaskan, pencurian itu terjadi pada 23 November 2022. Ketiganya memulai aksinya dengan melakukan pemantauan pada Senin 21 November 2022 dan menyiapkan sejumlah peralatan. Mereka lalu masuk ke dalam area tower melalui pagar kawat yang terlebih dahulu dilubangi.
"Setelah berada di area tower, ketiga pelaku langsung memotong kabel ground tower dan memasukkan kabel tersebut ke dalam karung," ujarnya.
Nahas aksi ketiganya tepergok penjaga tower yang merupakan warga setempat. Ketiganya kemudian diserahkan ke Polsek Sungai Ambawang berikut barang bukti kabel hasil curian.
Sementara itu dari hasil pengembangan yang dilakukan Polres Kubu Raya, ketiga pelaku ini juga beraksi di tempat lain di Kubu Raya. Kabel hasil curian tersebut diakui ketiga pelaku akan dijual dan hasilnya untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Pencurian kabel tower yang terjadi di Jalan Parit Limau menimbulkan kerugian sebesar Rp22,5 juta.
"Polisi menerapkan Pasal 363KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," ujar Kasi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait