Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy. (Foto: Instagram)

KUBU RAYA, iNews.id - Polisi menangkap empat pelaku pengeroyokan pengacara dan timnya saat sidang lapangan kasus sengketa tanah di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku yang belum tertangkap diminta segera menyerahkan diri karena identitas telah diketahui.

"Kepada warga yang sudah teridentifikasi sebagai pelaku untuk segera menyerahkan diri," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy, Selasa (13/9/2022).

Pengeroyokan itu terjadi pada 9 September 2022. Korban melaporkan pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah orang itu ke Polres Kubu Raya. Berdasarkan laporan itu, Polres Kubu Raya dibantu Polda Kalbar langsung menangkap para pelaku yang teridentifikasi.

"Kami dibantu oleh tim Polda Kalbar berhasil mengamankan empat orang yang diduga pelaku," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network