ilustrasi pengusaha tak bayar pajak ditetapkan tersangka.

PONTIANAK, iNews.id - Seorang pengusaha di Kalimantan Barat (Kalbar) inisial JP ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perpajakan. JP diduga dengan sengaja tidak membayar pajak.

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar menyerahkan JP dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau untuk melanjutkan proses hukum di persidangan.

"Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.247.469.182," kata Kepala Kanwil DJP Kalbar, Kurniawan Nizar di Pontianak, Selasa (17/1/2023).

Nizar mengatakan, JP adalah Direktur CV SL yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau. 

Dia diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan karena tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut pada kurun waktu Februari hingga Desember 2018.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network