Perbuatan JP melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menurut Nizar, atas perbuatannya itu JP terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Sedangkan pidana denda minimal dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang atau belum dibayar.
Nizar menambahkan, dalam menangani perkara pajak, DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium. Sebelum menetapkan JS sebagai tersangka, Kanwil DJP Kalbar melalui KPP Pratama Sanggau telah menyampaikan imbauan dan melakukan pemeriksaan khusus terhadap JP dan CV SVL.
"Namun sampai dilakukan proses penyidikan serta sampai pada tahap pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P21), JP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar," tutur Nizar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait