Penampungan PMI ilegal di Batam. (Foto: ANTARA)

BINTAN, iNews.id - Polisi menangkap tujuh pelaku penyelundupan 16 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Mereka ditangkap di Bintan, Kepulauan Riau.

"Calon PMI itu direncanakan berangkat ke Malaysia melalui Batam dan Bintan," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, Selasa (5/7/2022).

Menurut Tidar, ketujuh pelaku ini merayu korban yang berasal dari Lombok, NTB untuk bekerja di Malaysia dengan iming-iming gaji besar.

Mereka mendapat keuntungan Rp10 juta hingga Rp15 juta per orang yang bisa dibawa ke Batam atau Bintan.

Setibanya di Batam atau Bintan, para PMI tersebut akan dibawa masuk ke Malaysia untuk bekerja namun tidak melalui jalur legal.

"Pelaku diduga melanggar Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.

Menurutnya, pengiriman belasan PMI ilegal ke Malaysia ini diketahui dari laporan warga. Sehari setelah mendapat laporan, Polres Bintang langsung bergerak ke lokasi.

"Penangkapan sehari yang lalu, dari laporan warga," tuturnya


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network