Barang bukti yang disita dari tangan pelaku adalah parang. Pelaku RR telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan. Dia terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Motifnya ekonomi. Dia butuh uang," kata Indrawan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait