Kapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo didampingi Dandim 1207/BS Kolonel Inf Jajang Kurniawan saat memeriksa kelenteng jelang Imlek. (Foto: Indra Budi Santoso)

Sebelumnya, Wali Kota Edi Rusdi Kamtono selaku Ketua Satgas Covid-19 Pontianak melarang pesta kembang api pada Perayaan Imlek dan Cap Go Meh. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi penyebaran Covid-19.

"Larangan pesta kembang api itu karena pandemi Covid-19 masih terjadi hingga kini agar tidak terjadi kerumunan dalam mencegah penyebaran di Pontianak," katanya.

Dia mengimbau kepada warga untuk merayakan Imlek secara sederhana serta tidak melakukan kegiatan yang bisa menyebabkan munculnya klaster baru penyebaran Covid-19. Acara atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang tidak diperkenankan di tengah kondisi pandemi.

"Tetapi untuk ibadah di klenteng kami persilakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tahun ini merupakan tahun kesabaran dan penuh keprihatinan bagi kita semua karena pandemi masih terjadi," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network