KAPUAS HULU, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap MR (18) dalam kasus pembunuhan bayi. MR terbukti bersalah membunuh bayi yang baru dilahirkannya.
"Vonis yang diterima MR ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dengan pidana 1,5 tahun," kata ketua Majelis Hakim, Veronica Sekar Widuri di Putussibau, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, vonis untuk MR tersebut telah dibacakan dalam persidangan pada Senin (26/10/2020) kemarin. Majelis hakim memiliki pertimbangan lain sehingga memperberat vonis terdakwa.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait