Pembunuh bayi di Kapuas Hulu divonis 3 tahun penjara. (Foto: ilustrasi)

KAPUAS HULU, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap MR (18) dalam kasus pembunuhan bayi. MR terbukti bersalah membunuh bayi yang baru dilahirkannya.

"Vonis yang diterima MR ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dengan pidana 1,5 tahun," kata ketua Majelis Hakim, Veronica Sekar Widuri di Putussibau, Selasa (27/10/2020).

Menurutnya, vonis untuk MR tersebut telah dibacakan dalam persidangan pada Senin (26/10/2020) kemarin. Majelis hakim memiliki pertimbangan lain sehingga memperberat vonis terdakwa.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network