Salah satunya yakni karena terdakwa melakukan serangkaian kebohongan selama persidangan. Menurut penilaian majelis hakim, terdakwa juga melakukan pembunuhan dengan keji terhadap anak yang baru dilahirkan.
"Atas berbagai pertimbangan itu sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dinilai terlalu rendah," ujarnya.
Pembunuhan itu terjadi pada 27 Mei 2020. MR membunuh bayi yang baru dilahirkannya di rumah pacarnya di Desa Keregas, Kecamatan Suhaid. Dia kemudian ditangkap tiga hari kemudian setelah jasad bayi ditemukan warga.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait