Pembunuh bayi di Kapuas Hulu divonis 3 tahun penjara. (Foto: ilustrasi)

Salah satunya yakni karena terdakwa melakukan serangkaian kebohongan selama persidangan. Menurut penilaian majelis hakim, terdakwa juga melakukan pembunuhan dengan keji terhadap anak yang baru dilahirkan.

"Atas berbagai pertimbangan itu sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dinilai terlalu rendah," ujarnya.

Pembunuhan itu terjadi pada 27 Mei 2020. MR membunuh bayi yang baru dilahirkannya di rumah pacarnya di Desa Keregas, Kecamatan Suhaid. Dia kemudian ditangkap tiga hari kemudian setelah jasad bayi ditemukan warga.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network