Perizinan usaha di Singkawang melalui online single submission (OSS). (Foto: ilustrasi)

Informasi yang dihimpun, korban penipuan adalah seorang pengusaha inisial A yang sedang mengurus perizinan.

Dia mengalami kendala dalam mengurus perizinan lalu berkomunikasi melalui telepon dengan seseorang yang mengatasnamakan orang dekat Sumastro.

Korban lalu mentransfer uang sebanyak empat kali senilai total Rp550 juta dengan harapan mendapat bantuan dalam mengurus perizinan usaha.

Terkait pengakuan korban itu, Sumastro menyangkal melakukan hal tersebut. 

"HP saya hanya satu. Begitu juga nomornya tidak ada yang lain," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network