Sebelumnya Gubernur Sutarmidji melarang keramaian pada malam Tahun Baru. Bagi masyarakat yang kedapatan melakukan acara yang menimbulkan keramaian akan diisolasi selama 14 hari.
"Yang bandel saya pastikan akan ditindak. Mau cobe sile jak (mau coba silakan saja)," ujar Sutarmidji dikutip dari laman Facebook miliknya, Minggu (20/12/2020).
Sutarmidji juga menyebut tidak akan ada pesta kembang api di Jalan Gajah Mada, Alun-Alun Kapuas, dan Bundaran Digulis seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dia memastikan bagi warga yang kedapatan menggelar acara yang berkerumun saat malam pergantian tahun akan langsung diisolasi di tempat yang telah disiapkan.
"Pelaku kita isolasi langsung 14 hari," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait