Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah. (Foto: Antara)

Pemberian sanksi tegas itu apabila perbuatan sudah selesai dilaksanakan atau teguran Bawaslu saat kampanye tidak diindahkan. "Itu melanggar pertama metode, kedua melebihi jumlah maksimal peserta yang diatur dalam PKPU," katanya.

Ruhermansyah menilai saat ini protokol Kesehatan pada tahapan pilkada sudah mulai dipatuhi oleh para peserta pilkada. Bawaslu akan terus mengingatkan, mengedukasi pemilih maupun kampanye untuk senantiasa untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Tapi memang mengenai metode kampanye yang dilakukan paslon harus kami awasi bersama dan saling mengingatkan," tuturnya.

Ketua KPU Kalbar Ramdan mengatakan, atas rekomendasi dari Bawaslu sudah ada dua paslon di Kabupaten Ketapang yang dijatuhkan sanksi. Keduanya melanggar aturan protokol kesehatan pada saat kegiatan kampanye.

"Sanksi tersebut berupa pemotongan tiga hari untuk penyelenggaraan kampanye pertemuan terbatas. Sedangkan untuk yang lain hanya teguran tertulis maupun lisan langsung dari Bawaslu," katanya.

Protokol Kesehatan di TPS

Ramdan menjelaskan, pada hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020, ada penyesuaian di TPS untuk protokol kesehatan. Penyesuaian itu seperti jumlah pemilih yang dibatasi maksimal 500 pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) dan pengaturan waktu untuk pemilih datang ke TPS.

"Penyesuaian lainnya berkaitan dengan protokol Kesehatan di TPS akan disediakan tempat pencuci tangan portabel baik pintu masuk maupun keluar. Kemudian, disinfektan, penggunaan sarung tangan medis oleh petugas KPPS dan pemilih," katanya.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network