PONTIANAK, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat (Kalbar) menangani 12 kasus pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan kampanye dalam Pilkada Serentak 2020 di provinsi itu.
Ketua Bawaslu Kalimantan Barat, Ruhermansyah mengatakan, dari ke-12 kasus yang ditangani itu, tidak semuanya dijatuhkan sanksi. Bawaslu hanya merekomendasikan pemberian sanksi untuk dua kasus di di Kabupaten Ketapang.
"Untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di daerah lain, kami berikan peringatan tertulis maupun lisan sebagai bentuk teguran agar melaksanakan protokol kesehatan," kata Ruhermansyah di Pontianak, Rabu (21/10/2020).
Ruhermansyah mengatakan, rata-rata yang diberikan teguran tertulis itu karena melanggar aturan jumlah maksimal peserta kampanye sebanyak 50 orang.
"Dominan pelanggaran itu di Kabupaten Ketapang, Sintang, dan Kapuas Hulu. Yang belum ditemukan itu di Kabupaten Sambas," katanya.
Sanksi tegas pelanggaran protokol kesehatan oleh peserta Pilkada Serentak 2020, yakni tidak boleh kampanye, sesuai dengan yang sudah diatur dalam Peraturan KPU. Yang memberikan sanksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai eksekutor sedangkan Bawaslu merekomendasikan sanksi.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait