Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Pontianak mengelola 14 aplikasi dan 1.600 nasabah dengan perputaran uang Rp3,25 miliar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalbar menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Pontianak. Dari pemeriksaan terungkap kantor tersebut mengelola 14 aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dari hasil pemeriksaan, perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjaman online ilegal itu mencapai Rp3,25 miliar," kata Direskrimum Polda Kalbar Kombes Luthfie Sulitiawan di Pontianak, Sabtu (16/10/2021).

Kantor pinjol ilegal yang digerebek adalah PT Sumber Rejeki Digital (SRD) di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan.

Polda Kalbar mengamankan barang bukti penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Pontianak. (Foto: Polda Kalbar)

PT SRD yang berdiri sejak Desember 2020 itu memiliki 1.600 orang nasabah dan mempekerjakan 66 orang.

Saat polisi menggerebek kantor pinjol ilegal itu, ada 14 karyawan yang sedang melakukan pekerjaan sebagai operator sekaligus desk collection (deskcoll).


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network