Atas perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat dan membawa barang di bagasi agar tidak menyimpan barang-barang berharga di dalam tas atau koper," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait