Polda Kalbar menangkap enam pelaku pencurian bagasi penumpang pesawat .( Foto ANTARA/HO-Humas Polda Kalbar)

Atas perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat dan membawa barang di bagasi agar tidak menyimpan barang-barang berharga di dalam tas atau koper," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network