Setelah menangkap keduanya, polisi melakukan penggeledahan di rumah SA dan menemukan satu klip plastik berisi sabu seberat 0,25 gram dalam kotak jam.
Ditemukan juga alat hisap bong dan handphone diduga untuk bertransaksi narkoba.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Kalbar untuk proses lanjut," kata Hernowo.
Untuk tersangka SA yang merupakan polisi aktif, selain menjalani proses pidana juga akan menjalani sidang kode etik profesi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait