Polda Kalbar menetapkan dua tersangka kasus pengirimian pekerja migran ilegal ke Malaysia. (Foto: Polda Kalbar)

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalbar menetapkan dua tersangka kasus pengirimian pekerja migran ilegal ke Malaysia. Dalam pengungakapan kasus ini, diamankan sebanyak 17 orang pekerja migran indonesia (PMI) di Kubu Raya.

"Polda Kalbar di bawah kepemimpinan Kombes Pol Aman Guntoro berhasil menggagalkan keberangkatan calon PMI yang akan menuju ke Malaysia pada Minggu siang (21/5) kemarin," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya di Pontianak, Rabu (24/5/2023).

Petit menjelaskan, pada Minggu 21 Mei 2023, Ditreskrimum Polda Kalbar telah mengamankan 15 orang laki-laki dan dua orang perempuan di tempat penampungan calon PMI di Jalan Merdeka 2, Kelurahan Arang Limbung, Kubu Raya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, dua orang yang sudah memiliki paspor dan visa kerja yang masih berlaku. Sedangkan untuk 13 orang lainnya memiliki paspor kunjungan dan 2 orang tidak memiliki paspor. 


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network