PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan dua orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Pontianak. Polisi sebelumnya memeriksa 14 orang karyawan sebagai saksi dalam kasus pinjol ilegal ini.
"Ada dua sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go dikonfirmasi iNews.id, Kamis (21/10/2021).
Dia belum bersedia mengungkapkan identitas kedua tersangka tersebut. Begitu juga dengan peran kedua tersangka dalam kasus pinjaman online ilegal ini.
Diberitakan sebelumnya, Polda Kalbar menggerebek kantor pinjol ilegal PT Sumber Rejeki Digital (SRD) di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.
Saat polisi menggerebek kantor pinjol ilegal itu, ada 14 karyawan yang sedang melakukan pekerjaan sebagai operator sekaligus desk collection (deskcoll).
Editor : Reza Yunanto
pinjaman online pinjol ilegal polda kalbar pinjaman online ilegal pontianak otoritas jasa keuangan
Artikel Terkait