Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sintang memutuskan untuk menghentikan aktivitas operasional bangunan tempat ibadah permanen milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan.
"Penghentian aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik JAI di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak selain berdasarkan dari surat Bupati Sintang juga atas arahan bapak Gubernur Kalimantan Barat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sintang, Kurniawan.
Menurutnya, keputusan itu untuk menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kondusifitas masyarakat di Desa Balai Harapan. Jemaat Ahmadiyah diminta tidak melakukan aktivitas peribadatan tanpa izin pemerintah.
"Diperintahkan juga kepada penganut atau anggota JAI agar melaksanakan apa yang telah diperintahkan di atas," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait