Kejaksaan Negeri Sanggau menyita tiga bidang tanah mantan kepala desa tersangka korupsi APBDes 2019. (Foto: Kejari Sanggau)

SANGGAU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) menyita tiga bidang tanah seluas 4,5 hektare milik mantan kepala desa (kades) Pengadang inisial FY. Penyitaan tersebut terkait dugaan korupsi APBDes 2019.

"Tiga bidang tanah itu milik tersangka FY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan APBDes Pengadang tahun anggaran 2019," ujar Kepala Kejari Sanggau Rudy Astanto, Selasa (31/8/2021).

Dalam kasus tersebut, FY telah ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara dalam kasus ini Rp396 juta.

Rudy mengatakan, tiga bidang tanah itu berada di Dusun Grama Jaya, Desa Nekan, Kecamatan Entikong, masing-masing seluas 2 hektare, 1,5 hektare, dan 1 hektare.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sanggau pada 23 Agustus 2021.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network