Menurutnya, kegiatan patroli dilakukan dengan menggunakan motor, memutari wilayah Kota Singkawang dan melakukan stasioner di tempat rawan maupun lokasi kerumunan.
Diketahui, sesuai Surat Edaran Wali Kota Singkawang Nomor: 09/Set.Satgas Covid-19/I/2022 tentang pelaksanaan perayaan Imlek dan Cap Go Meh Tahun 2022 di masa pandemi Covid 19 pada poin 3 tertulis kegiatan ritual doa/tolak bala tidak dilaksanakan dalam bentuk festival.
Namun dapat dilaksanakan terbatas sesuai Peraturan PPKM level 2 (dua) dan dikoordinasi pengurus klenteng dengan lingkungan masing- masing pada H-2. Kemudian pada H-1 dengan pemberitahuan kepada polisi, Posko Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan Kelurahan.
Masyarakat yang melaksanakan kegiatan ritual Cap Go Meh diharapkan dapat mematuhi isi dari SE Wali Kota Singkawang tersebut agar melaksanakan kegiatan di vihara masing-masing serta tidak turun ke jalan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait