“Polres Kobar tidak ada memungut biaya apa pun kepada masyarakat yang ingin divaksin,” ucapnya.
Mengetahui hal tersebut, polisi menangkap dua pelaku B dan AR di gerai vaksin. Sementara dua lainnya diamankan di Kecamatam Kumai.
“Untuk barang bukti yang kami amankan berupa satu lembar kuitansi tanda terima uang tiket kapal laut tujuan Timur Kupang, satu tiga handphone serta uang tunai Rp3,7 juta dan selembar kertas rincian biaya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau 310 KUHPidana tentang Penipuan dan atau pencemaran nama baik.
Rendra menegaskan, masyarakat yang ingin vaksin tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun.
“Gratis dan tidak dipungut biaya. Silakan datang, kami terbuka untuk umum. Apabila ada mengetahui maupun mengalami kejadian serupa segera laporkan ke Polres Kobar,” tuturnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait