Polres Sanggau menangkap tujuh pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Foto: Polres Sanggau)

Modus para pelaku yakni dengan merekrut, menampung serta membawa para korban calon PMI ke perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Sekayang dan Kecamatan Entikong di Kabupaten Sanggau.

"Asal korban yaitu Makassar, NTB, NTT, Lampung, Jatim dan Sultra," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network