Polres Sanggau menangkap tujuh pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Foto: Polres Sanggau)

SANGGAU, iNews.id - Polres Sanggau, Kalimantan Barat membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ada tujuh orang yang ditangkap di dua lokasi berbeda.

"Adapun tersangka diamankan di wilayah hukum Polsek Tayan Hulu dan Polsek Tayan," kata Kapolres Sanggau AKBP Agus Candra Kusumah dalam keterangan pers di Sanggau, Kamis (8/6/2023).

Polres Sanggau menangkap tujuh pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Foto: Polres Sanggau)

Para tersangka adalah SPD, W, YO, R, ADS, Y dan AG. Mereka berperan mengatur pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.

Dalam kasus ini ada 32 orang yang menjadi korban TPPO. Mereka terdiri atas 16 laki-laki, 9 perempuan dan 7 anak di bawah umur.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network