D sempat melawan saat akan ditangkap. Namun polisi lebih sigap menangkap dan membawanya ke Mapolres Singkawang.
"Terduga mengakui telah melakukan penjambretan di wilayah Kota Singkawang sebanyak 13 TKP," ujar Indra.
Korban D ada empat orang yang melapor ke Polres Singkwang. Dua laporan telah naik ke penyidikan.
"Terduga akan dikenakan Pasal 365 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar mantan Kasat Reskrim Polresta Pontianak ini.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 1 unit motor beserta kunci, 1 helm, dan 1 kalung emas seberat 12 gram yang semuanya diduga hasil dari menjambret.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait