PALANGKA RAYA, iNews.id - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap belasan orang komplotan pengedar narkoba jaringan Banjarmasin-Pontianak. Barang bukti yang disita yakni sabu seberat 1,3 kilogram.
"Belasan pengedar narkoba ini berasal dari jaringan Banjarmasin dan Pontianak yang mendapat pasokan sabu dari jalur darat," ujar Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (17/9/2021).
Total ada sebelas orang diringkus. Tiga di antaranya merupakan perempuan.
Mereka ditangkap di tiga wilayah berbeda yakni di Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kapuas.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menjual sabu bukan hanya di daerah tersebut. Barang terlarang itu juga diedarkan di kawasan pertambangan dan perkebunan.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun hingga 20 tahun.
Polda Kalteng juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1,3 kilogram tersebut, setelah disisihkan sebagian untuk kepentingan persidangan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait