Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat menelusuri indikasi pencucian uang atas petinggi Kamar Dagang dan Industri, berinisial JI. Dia sebelumnya ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi.

"Untuk indikasi ke TPPU juga ada arahnya, sehingga tim penyidik kami terus melakukan pengembangan dan penyidikan dalam hal ini," kata Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro, Sabtu (9/4/2022).

Dia menjelaskan, saat ini JI masih dalam proses penyidikan sejak beliau mulai di tahan di sel Markas Polda Kalimantan Barat pada 29 Maret 2022, dan prosesnya tentunya memerlukan waktu. Menurutnya, penyidik juga sudah meminta keterangan dari tim ahli, termasuk juga dari BPK. 

"Sekarang tinggal menunggu dari pihak kejaksaan sebagai JPU, dalam hal menggambarkan bahwa dalam kasus ini masuk tindak pidana korupsi (tipikor) atau mau ke tindak pidana lainnya, salah satunya TPPU itu," katanya.

Dalam kesempatan itu, dia menilai tersangka juga termasuk menyulitkan penyidik dan tidak kooperatif. Sebelumnya, JI ditangkap di Jakarta Barat, sekitar pukul 19.00 WIB Senin malam (28/3/2022) di suatu kafe setelah namanya sempat dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.

Polda Kalimantan Barat memasukkan namanya ke dalam daftar itu atas kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tebas, Kabupaten Sambas pada 2019, saat dia menjadi direktur PT BAB, pelaksana proyek pembangunan jalan itu.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network